Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ.42/1999
TENTANG
PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 450/KMK.04/1999 tanggal 9 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan.
Keputusan Menteri Keuangan yang baru tersebut di atas hanya menambahkan jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I untuk semua jenis usaha, yaitu nomor urut 1 huruf g : “Dies, jigs dan mould”.

Dengan berlakunya keputusan ini, agar Saudara segera menyebarluaskannya kepada para Wajib Pajak yang berkepentingan di lingkungan masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan