Peraturan Pajak
8 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 528/PJ./2000
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;

  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu;

  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;

  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana;

  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.

Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

MACHFUD SIDIK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan