Peraturan Pajak
NOMOR SE – 01/PJ.10/2001
TENTANG
P3B INDONESIA – FINLANDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang (Competent Authority) menurut P3B Indonesia – Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf (b) butir (iii) dalam P3B Indonesia – Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074