Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.10/2001

TENTANG

P3B INDONESIA – FINLANDIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang (Competent Authority) menurut P3B Indonesia – Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf (b) butir (iii) dalam P3B Indonesia – Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan