Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1433/PJ.51/2001
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN PKP PERTAMBANGAN BATUBARA
SEBELUM PENCABUTAN NPPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 1 Agustus 2001 hal Hak dan Kewajiban PKP
sebelum dicabut NPPKP serta surat nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2001 hal Permintaan Data, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan ditetapkannya batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai barang yang tidak
dikenakan PPN sejak tanggal 1 Januari 2001, Saudara menanyakan dan diberitahukan penjelasan
bahwa :
a. Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PKP PT. NKC (Kontraktor Non PKP2B)
masih tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagai PKP?
b. Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih berhak untuk
mengkreditkan PM terhadap Pajak Keluarannya dan SPT Masa PPN Masa PPN Lebih Bayar
Masa Pajak sampai dengan Desember 2000 yang dikompensasikan atau dimohonkan untuk
direstitusi masih bisa diproses?
c. Sejak tanggal 1 Januari 2001 pengusaha pertambangan batubara tersebut setelah
diberitahukan untuk membiayakan PM yang telah dibayar.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, batubara sebelum diproses
menjadi briket batubata termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(Bukan BKP).
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tentang
Tata Cara Pengembalian Pembayaran PPN dan atau PPnBM diatur antara lain bahwa permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara
mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan
bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak.
4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan :
1. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih tetap mempunyai hak dan
kewajiban sebagai PKP, termasuk mengkreditkan PM terhadap PK-nya.
2. Untuk tidak mengurangi hak-hak PT. NKC, maka atas PPN Lebih Bayar dalam Masa Pajak
Desember 2000 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001 tetap dapat direstitusi
setelah Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan restitusi melalui pembetulan SPT
Masa yang bersangkutan atau melalui surat tersendiri, beserta surat pernyataan yang
mencabut/membatalkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074