Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1444/PJ.53/2001
TENTANG
PAJAK BERGANDA ANTARA PPN DAN PPJ TERHADAP LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 8 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan dengan hasil kajian PT. PLN yang menyatakan
bahwa saat ini telah terjadi pajak berganda antara PPN dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khususnya
untuk penyerahan listrik untuk perumahan di atas 6.600 watt, Saudara memohon agar penyerahan
listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN seperti halnya
penyerahan listrik yang lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001.
2. Dasar hukum pengenaan PPN atas listrik.
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain
mengatur :
a.1. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut
sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud.
a.2. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
a.3. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis
barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak.
b. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN, tetapi listrik
tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
Pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 3 angka 7 menyatakan bahwa listrik kecuali
listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk jenis barang yang tidak
dikenakan PPN.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur :
c.1. Pasal 1 angka 1 huruf h menyatakan bahwa listrik, kecuali untuk keperluan
perumahan dengan daya di atas 6600 watt, termasuk jenis BKP Tertentu yang
bersifat strategis.
c.2. Pasal 2 ayat (2) huruf h menyatakan bahwa atas penyerahan BKP Tertentu yang
bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk keperluan perumahan dengan daya di
atas 6600 watt, dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Dasar hukum pengenaan PPJ atas listrik.
a. Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak
Daerah, yakni jenis Pajak Kabupaten/Kota.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur :
b.1. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa penerangan jalan adalah penggunaan tenaga
listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah
Daerah.
b.2. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, di
wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh
Pemerintah Daerah.
b.3. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan tenaga listrik.
b.4. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang
menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.
b.5. Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa besarnya PPJ yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Tenaga Listrik), yakni
besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/ rekening listrik.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, kami berpendapat bahwa hasil kajian PT. PLN bahwa atas penggunaan listrik (khususnya
dengan daya di atas 6600 watt) berpotensi terjadi pengenaan pajak berganda antara PPN dan PPJ,
tidak benar karena dalam hal ini ada perbedaan objek antara kedua jenis pajak tersebut sebagai
berikut :
a. Objek PPN :
Penyerahan BKP (listrik) dari pengusaha penyedia tenaga listrik (PT. PLN) kepada pelanggan
listrik.
b. Objek PPJ :
Penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya
dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Dengan demikian objek PPJ adalah penerangan di suatu wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan serta
dinikmati oleh pelanggan listrik di wilayah tersebut, sedangkan objek PPN adalah listrik yang dikonsumsi oleh
pelanggan listrik secara langsung.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074