Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1447/PJ.53/2001

TENTANG

PERLAKUAN PPN DAN PPh PASAL 23
ATAS PENYIARAN ACARA KEAGAMAAN DI MEDIA SIARAN TELEVISI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 23 Oktober 2001 hal PPN dan PPh Pasal 23 atas
Penyiaran Acara Keagamaan di Media Siaran Televisi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. Yayasan GOS adalah sebuah yayasan keagamaan Kristen Protestan dengan bidang usaha
berupa pembinaan rohani keagamaan Kristen Protestan, dimana dalam Pasal 4 Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 67 tanggal 22 Agustus 1997 tentang Yayasan GOS,
dinyatakan bahwa maksud dan tujuan Yayasan GOS antara lain adalah membina iman dengan
pelayan dan musik rohani melalui media cetak, radio, dan televisi.
b. Saudara menanyakan tentang perlakuan perpajakan sehubungan dengan pembebanan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 kepada Yayasan GOS pada
saat Yayasan GOS membayar jasa penyiaran kepada stasiun televisi atas program
keagamaan yang dilaksanakan Yayasan GOS dalam siaran televisi yang bersangkutan,
dimana menurut pendapat Saudara bahwa cara keagamaan dalam siaran televisi adalah
bukan bersifat iklan sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dan jasa
penyiaran tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa yang terutang PPh
Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2001 tanggal
18 April 2001.

2. Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2001 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan PPN, antara lain mengatur :
b.1. Pasal 5 huruf e menyatakan bahwa jasa keagamaan merupakan jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN;
b.2. Pasal 5 huruf h menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
b.3. Pasal 9 menyatakan bahwa jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau
dakwah, dan jasa lainnya di bidang keagamaan;
b.4. Pasal 12 menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau
televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan
dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

3. Pajak Penghasilan.
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neo Sebagaimana Dimaksud Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa
jasa penyiaran tidak termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas pemanfaatan jasa penyiaran oleh Yayasan GOS untuk kepentingan siaran acara
keagamaan yang disiarkan oleh stasiun televisi sepanjang acara siaran keagamaan di stasiun
televisi tersebut tidak bersifat/tidak bermuatan iklan dalam penayangannya (misalnya berupa
sponsor pendanaan acara keagamaan tersebut oleh pihak lain yang bersifat komersial), maka
atas jasa penyiaran yang dimanfaatkan oleh Yayasan GOS tidak dikenakan PPN. Namun
demikian, apabila acara tersebut terdapat unsur iklannya (misalnya sponsor pendanaan yang
muncul pada saat penayangan), maka atas jasa penyiaran yang dimanfaatkan oleh Yayasan
GOS dikenakan PPN.
b. Jasa penyiaran tidak termasuk dalam pengertian jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh
Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-305/PJ/2001 tanggal
18 April 2001, sehingga atas imbalan jasa penyiaran tersebut tidak dikenakan pemotongan
PPh Pasal 23. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh stasiun televisi
atas kegiatan tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahun PPh tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan