Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38/PJ.6/1999
TENTANG

PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari daerah mengenai Pembuatan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan sambil menunggu adanya Ketetapan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penilai PBB (Inpassing), dengan ini disampaikan pedoman sebagai berikut :

  1. Kegiatan usulan Penetapan Angka Kredit mulai dari semester II tahun 1999 agar mengacu kepada ketentuan yang baru (Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor :
    432a/KMK.01/1998   tanggal 25 September 1998)
    1998 Tahun 1998
  2. Khusus mengenai nama Jabatan Fungsional Penilai PBB agar mengacu kepada ketentuan lama (SK.Menpen Nomor 24/MENPAN/1989)

Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan