Peraturan Pajak
6 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.43/2000
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN SE-05/PJ.43/2000 TANGGAL 22 MARET 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-185/MEN/2000 tanggal 26 Juli 2000 tentang Perubahan Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 September 2000 terdapat perubahan UMR tahun 2000 untuk Propinsi DKI Jakarta dari semula Rp 286.000,00 menjadi Rp 344.257,00, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam nomor urut 9 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000 sebesar Rp 286.000,00 diubah menjadi Rp 344.257,00.

  2. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 September 2000.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan