Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ.6/1998
TENTANG
RALAT LAMPIRAN I DAN II KEP.MENKO WASPAN NOMOR : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, KOLOM 5 PADA :  1. UNSUR/SUB UNSUR II.6.c.1 DAN 2 2. UNSUR/SUB UNSUR II.4.2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Waspan Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, pada kolom 5 yakni Unsur/Sub unsur Kegiatan Nomor :

  1. II.6.c.1 dan 2 (untuk lampiran I)
  2. II.4.2. (untuk lampiran II)

dengan ini disampaikan Ralat sehingga menjadi daftar terlampir.

Demikian disampaikan dan Ralat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 432a/KMK.01/1998  tanggal 25 September 1998.
198 Tahun 1998

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Berikut Link : Lampiran SE – 17-PJ.6-1998

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan