Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 460/PJ.9/2001

TENTANG

PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN DALAM FORMAT ELEKTRONIK (e-Report)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengoptimalkan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan jaringan Intranet DJP guna
memperoleh data yang lebih akurat dan cepat, maka laporan dari KPP kepada Kanwil dapat dikirimkan dalam
format elektronik (e-Report) dengan fasilitas e-mail yang ada di intranet DJP Petunjuk operasional pembuatan
laporan dalam format elektronik dimaksud adalah sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR,

ttd

ERWIN SILITONGA

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan