Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 460/PJ.9/2001
TENTANG
PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN DALAM FORMAT ELEKTRONIK (e-Report)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengoptimalkan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan jaringan Intranet DJP guna
memperoleh data yang lebih akurat dan cepat, maka laporan dari KPP kepada Kanwil dapat dikirimkan dalam
format elektronik (e-Report) dengan fasilitas e-mail yang ada di intranet DJP Petunjuk operasional pembuatan
laporan dalam format elektronik dimaksud adalah sebagaimana terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR,
ttd
ERWIN SILITONGA
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074