Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 472/PJ.342/2001

TENTANG

AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY AND THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA CONCERNING FINANCIAL COOPERATION IN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 1765/EK/VIII/2001/33 tanggal 9 Agustus 2001, perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam usulan rumusan Pasal 3 dari Naskah Kerjasama Keuangan RI-RFJ Tahun 2000 dinyatakan
bahwa : “The Government of Republic of Indonesia shall exempl the Kreditanstalt fuer Wiederaufbau
from all taxes and other public charges levied in the Republic of Indonesia in connection with the
conclusion and implementation of the agreements referred to in Article 2 above”.

2. Dalam rumusan Pasal 11 ayat 2 huruf b P3B Indonesia – Jerman adalah sebagai berikut : “Interest
arising in the Republic of Indonesia and paid in consideration of a Ioan guaranteed by Hermes-
Deckung or paid to the Government of the Federal Republic of Germany, the Deutsche
Finanzierungsgesellschaft fur Beteiligungen in Entwicklungslandern shall be exempt from Indonesia
tax.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 antara lain diatur bahwa PPh yang
terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok utama dari
pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri,
ditanggung Pemerintah. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 18 Mei 2001 dan sampai saat ini
masih berlaku. Dengan demikian maka pendapat pihak Jerman bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2001 telah dicabut kembali adalah tidak sesuai. Ketentuan tersebut berlaku umum sehingga
berlaku pula berkaitan dengan proyek, Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau
pinjaman dari Jerman. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 sebagai perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 merupakan ketentuan yang berlaku umum yang mengatur
perlakuan perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) berkaitan dengan proyek-proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan dana hibah luar negeri dan atas pinjaman luar negeri. P3B RI – Jerman merupakan
perjanjian bilateral di bidang PPh khususnya berkaitan dengan hak pemajakan dan besarnya PPh
berkaitan dengan penghasilan dari investasi porto folio.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan lagi bahwa substansi Pasal 3 Naskah
Kerjasama Keuangan RI – RFJ Tahun 2000 sebenarnya telah terakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 huruf
b P3B Indonesia – Jerman, khususnya berkaitan dengan pajak penghasilan bagi the Kreditanstalt fuer
Wiederaufbau.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut kami tetap menyarankan agar rumusan Pasal 3 konsep
peraturan tersebut dihapus, sebagaimana telah disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor: S-292/PJ.312/2001 tanggal 3 Juli 2001 tersebut. Perlu disampaikan bahwa rumusan semula
Pasal 3 tersebut terlalu luas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena mengatur
“exempt frorn all taxes and other public charges”. Kiranya perlu diperhatikan bahwa dengan rumusan
yang sangat luas tersebut maka selain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, juga akan bersifat diskriminatif.

5. Apabila pencantuman pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam konsep Naskah Persetujuan
RI – RFJ dimaksud sangat relevan maka agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya maka perumusannya adalah sebagai berikut:
“The Kreditanstalt fuer Wiederaufbau shall be granted tax facilities in accordance with the applicable
tax treaty as well as the applicable tax laws and regulation in connection with the implementation of
the agreement.” Rumusan tersebut telah mencakup fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan juga mencakup P3B Indonesia – Jerman.

Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Direktur Pajak Penghasilan.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan