Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 473/PJ.313/2001

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa selaku kuasa dari Wajib Pajak XY Saudara meminta
penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas hibah saham sebagai berikut:
a. Tn A adalah seorang kepala keluarga yang memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai
Direktur Utama pada PT ABC tersebut.
b. Tn X adalah anak dari Tn A yang juga memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai
komisaris PT ABC tersebut.
c. Mengingat usia Tn A yang semakin lanjut dan sakit-sakitan maka Tn A bermaksud
menghibahkan semua saham PT ABC yang dimilikinya kepada Tn X sebagai anaknya.

Berkaitan dengan Pasal 4 (3) huruf a angka 2 UU PPh, Saudara meminta penegasan apakah yang
dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek
Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan
sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.

3. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang tidak
termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4. Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-undang PPh tersebut mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan
harta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
a. Yang dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan, sebagaimana contoh kasus yang Saudara sampaikan adalah apabila tidak ada
keterkaitan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberian hibah
dengan pemberi hibah atau penerima hibah.
b. Adanya fakta bahwa Tn A sebagai Direktur Utama dan pemegang saham (70%) PT ABC dan
Tn X sebagai komisaris dan pemegang saham (10%) PT ABC menunjukkan adanya hubungan
kerja, hubungan usaha dan hubungan kepemilikan dalam perusahaan yang sama;
c. Hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X merupakan objek Pajak Penghasilan bagi TN
dan harus dinilai dengan harga pasar yang berlaku;
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X
sebesar selisih lebih antara harga pasar yang berlaku dengan nilai buku saham Tn A
merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Tn A yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan