Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 891/PJ.53/2001

TENTANG

PPN ATAS JASA PENELITIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 14 Juni 2001 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Pada Tahun Anggaran 2001 Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Bogor (Distamb Kab.
Bogor) melaksanakan Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah
Tanah dan Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang dilaksanakan dengan
bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (DJGSM),
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
b. Dengan menunjuk Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang
menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Saudara meinohon agar atas kedua proyek dimaksud tidak dikenakan PPN.

2. Berdasarkan dokumen-dokumen lampiran yang ada diketahui bahwa :
a. Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah. Berdasarkan
Surat Perjanjian Kerja No. 540/280-Distam/2001 / No. 540/37-PRO ABT/2001 tanggal 30
Maret 2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, antara lain
disepakati :
a.1. Pasal 2, bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan DJGSM untuk melaksanakan
kegiatan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, yang meliputi persiapan penelitian,
survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta penyusunan Laporan Akhir;
a.2. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh
pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian
pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran
2001.
b. Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan Surat Perjanjian
Kerjasama No. 540/299-Distamb/2001 / No. 02/IV-Pro.PETI/2001 tanggal 27 April 2001
B/2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan Kelayakan
Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, antara lain disepakati:
b.1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan kepada
DJGSM untuk melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan
Kelayakan Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, yang meliputi
persiapan penelitian, survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta
penyusunan Laporan Akhir;
b.2. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh
pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian
pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran
2001.
c. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain
mengatur :
c.1. Pasal 2 menyatakan bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
c.2. Pasal 3 huruf c menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain
menjalankan fungsi berupa pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
energi dan sumber daya mineral serta geologi.
c.3. Pasal 4 huruf d dan n menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai kewenangan antar lain berupa pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,

pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya; dan melakukan pengaturan survei
dasar geologi dan air bawah tanah, penyusunan peta tematis dan Inventarisasi
sumber daya mineral.

3. Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM), menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN.

4. Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan
Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan- 5, dan memperhatikan isi surat Saudara beserta
lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan penelitian,
kajian teknis, dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh DJGSM dalam rangka Proyek
Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah dan Proyek Pengendalian
Penambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk dalam pengertian kegiatan jasa yang disediakan oleh
Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sehingga atas kegiatan tersebut
tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral,
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral.
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan