Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 893/PJ.513/2001

TENTANG

PENJELASAN TENTANG NPWP DAN NPPKP PENERBIT K

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan
PPN Dibebaskan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. a. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan
atas penyerahan buku-buku terbitan Penerbit K, yaitu :
– Melejitkan Kepekaan Emosional
– Cara Efektif Mengasuh Anak EQ
dengan disertai surat rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional nomor : 39591/A.A4/KU/2001
tanggal 9 April 2001.
b. Dalam surat tersebut juga, Saudara tidak mencantumkan NPWP Penerbit K, dan melalui surat
Direktur Pelaksana PT. MP nomor: 0413/MZ/DIRPEL/VI/01 tanggal 6 Juni 2001 dijelaskan
bahwa Penerbit K adalah nama merek dan nama divisi PT MP, oleh karenanya tidak
mempunyai NPWP.

2. Sesuai Pasal 1 angka 15 jo. angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kena
Pajak adalah Pengusaha baik orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini/ tidak
termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dan Rp
360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember
2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c/ Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci,
dan buku-buku pelajaran agama.

5. Sesuai butir C angka 2 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ/2001
ditegaskan bahwa khusus atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran
umum/kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan
Bebas (SKB) PPN atas penyerahan tersebut dapat juga diajukan oleh Pengusaha yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tertentu.

6. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi pada butir
1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Mengingat bahwa Penerbit K bergerak dalam bidang penerbitan buku dan telah memperoleh
rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional/maka sepanjang penerbit K termasuk dalam
kategori sebagai Pengusaha Kecil yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf
a tidak dikenakan PPN, dan atas penyerahan tersebut tidak diperlukan Surat Keterangan
Bebas (SKB) PPN.
b. Pada prinsipnya, PPN yang terutang atas penyerahan buku pelajaran umum/kitab suci atau
buku pelajaran agama dapat dibebaskan dengan menggunakan SKB PPN apabila pengusaha
yang menyerahkan buku-buku tersebut (dalam hal ini Penerbit K) adalah Pengusaha Kena
Pajak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
146 Tahun 2000 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata

NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Bandung Cibeuying.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan