Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 899/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS IMPOR PUPUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor XXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri
Keuangan dan Nomor XXXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak hal
Permohonan Pembebasan PPN Pupuk Impor, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Dalam Surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
1.1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani tebu serta daya saing industri gula nasional,
ketersediaan pupuk merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan hal tersebut.
1.2. Mengingat keterbatasan pasokan pupuk dalam negeri, khususnya ammonium sulfat (ZA)
Saudara melakukan kerja sama dengan PT FM untuk melakukan impor pupuk.
1.3. Bagi petani, pupuk merupakan produk strategis seperti halnya bibit Saudara beranggapan
bahwa adalah logis dan rasional apabila pupuk memperoleh pembebasan PPN, di samping itu
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan petani yang tidak akan diperdagangkan.
1.4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan
PPN atas pupuk ZA yang Saudara impor.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan
atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
PPN yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa pupuk tidak termasuk Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang
dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2001, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan
bahwa atas impor pupuk terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur PPN dan PTLL;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074