Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 902/PJ.51/2001

TENTANG

PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN
MILIK NEGARA BAGI BEKAS PRESIDEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 11 Juni 2001 hal Permohonan pembebasan PPN/
PPnBM atas impor 1 (satu) Kendaraan Milik Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dengan menunjuk surat Sekretaris Negara Nomor B-450/Sesneg/12/2000 tanggal 8 Desember 2000
dan surat Menteri Keuangan Nomor S-222/MK.03/2001 tanggal 16 April 2001/ dalam rangka
pengadaan sebuah sedan Volvo type S80 2.9 dari PT. CSA seharga Rp 420.000.000,- yang akan
dipinjamkan kepada bekas Presiden RI sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1978 tentang Hak Keuangan/Administrative Presiden Dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan
Wakil Presiden, Saudara memohon pembebasan PPN dan PPnBM atas impor sedan tersebut yang
dilakukan oleh PT. CSA.

2. Dengan menunjuk surat Sekretaris Negara Nomor B-147/Sesneg/4/2001 tanggal 30 April 2001 dan
surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-710/PJ.51/2001 tanggal 6 Juni 2001 (fotokopi surat
terlampir), pengertian Kendaraan untuk tujuan protokoler kenegaraan adalah kendaraan yang
digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan dan atau berkenaan dengan penyambutan tamu-
tamu kenegaraan tidak termasuk oleh pejabat atau karyawan.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Kendaraan yang digunakan untuk bekas Presiden Republik Indonesia tidak termasuk sebagai
kendaraan Protokoler Kenegaraan.
b. Atas impor sebuah sedan Volvo S80 2.9 yang dilakukan oleh PT CSA sebagaimana dimaksud
pada butir 1 di atas tetap terutang PPN dan PPnBM.
c. Atas penyerahan kendaraan yang dilakukan oleh FT CSA kepada Sekretariat Negara terutang
PPN dengan tarif 10%, sedangkan PPnBM sudah termasuk di dalam harga jual yang menjadi
dasar untuk menghitung PPN yang terutang.
d. PPN yang terutang atas pembelian kendaraan tersebut dipungut dan disetor oleh
Bendaharawan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk dan atas nama PT. CSA.

Demikian agar Saudara maklum.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Negara;
2. Menteri Keuangan;
3. Direktur PPN dan PTLL.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan