Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 904/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BANTUAN KORNET QURBAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :
a. Dompet Sosial Ummul Quro menerima hadiah/bantuan sosial dari Supreme Halal Foods Pty.
Ltd. Australia berupa bahan makanan kornet qurban sebanyak 579 karton untuk dibagikan
kepada masyarakat miskin di Indonesia. Bantuan ini insya Allah akan tiba di Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 13 Juni 2001.
b. Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena
Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas impor barang hadiah/bantuan sosial pada
butir 1.a dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang dibebaskan dari bea
masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan dan semata-mata untuk dibagikan kepada
masyarakat miskin di Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN Dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Jenderal Pajak
3. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan