Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 358/PJ.42/2001

TENTANG

KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat PT. Indo Rama Synthetics, Tbk nomor: IRS/DJPPH/06/08/2001 tanggal 11 Juni 2001
perihal Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah, yang mana Wajib
Pajak meminta penegasan mengenai restitusi pajak dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan yang
menyatakan lebih bayar (SPT LB) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :

1. Hingga saat ini belum ada pengaturan mengenai restitusi Pajak Penghasilan badan dibayar dalam
mata uang selain Rupiah (d.h.i mata uang Dollar Amerika Serikat) khususnya bagi Wajib Pajak yang
memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat, yang mana penghitungan dan pembayaran pajaknya juga dilakukan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000.

2. Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Pajak Penghasilan badan yang dibayar dalam tahun
berjalan oleh Wajib Pajak tersebut dalam butir I, dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah (umumnya
pungutan/potongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, dan dimungkinkan juga PPh Pasal 25) serta dilakukan
langsung dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, Ketentuan kurs konversi yang berlaku untuk
pembayaran pajak adalah dengan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3. Apabila berdasarkan suatu hasil pemeriksaan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak
tersebut dalam butir I mengakibatkan diterbitkannya ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat, untuk tindak lanjut pelaksanaan restitusi dan kompensasi pembayaran
pajak dalam mata uang Rupiah agar ditempuh tata cara sebagai berikut :
a. Atas jumlah lebih bayar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hingga sebesar jumlah
angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan yang telah dibayar langsung dengan mata uang
Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan
kurs pajak yang berlaku pada tanggal penerbitan SKPLB;
b. Atas jumlah lebih bayar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selebihnya dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs pajak rata-rata tertimbang (weighted
average) dari kurs pajak yang sama yang telah dipakai untuk mengkonversi pembayaran
pajak dalam tahun berjalan (PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25) dengan mata uang
Rupiah ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk keperluan kredit pajak;
c. Apabila seluruh pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan langsung
dengan mata uang Dollar Amerika Serikat maka kurs konversi yang digunakan untuk
penghitungan restitusi dan kompensasi pembayaran pajak dalam mata uang Rupiah hanyalah
kurs pajak yang berlaku pada tanggal penerbitan SKPLB, sedang apabila seluruh pembayaran
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan dengan mata uang Rupiah maka kurs
konversi yang dipergunakan untuk penghitungan restitusi dan kompensasi pembayaran pajak
dalam mata uang Rupiah hanyalah menggunakan kurs rata-rata tertimbang;
d. Dengan ini Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor : S-382/PJ.42/2000 tanggal 16 Oktober
2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
060027375

Tembusan :
1. Direktur Pajak Penghasilan;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan;
4. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kanwil VI DJP Jaya
Khusus;
6. PT. Indo Rama Synthetics, Tbk.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan