Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 920/PJ.51/2001
TENTANG
PPN TERHADAP SAPI BIBIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 14 Juni 2001 hal PPN terhadap sapi Bibit Bakalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan menunjuk surat kami Nomor S-663/PJ.51/2001 tanggal 23 Mei 2001 hal PPN terhadap sapi
potong dan daging yang ditujukan kepada Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO),
Saudara menyampaikan tanggapan yang intinya sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan KepMen No. 208/Kpts/Ot.210/4/2001 bibit ternak adalah yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
b. Bahwa ternak bakalan impor dikategorikan sebagai ternak bibit mengingat ternak tersebut
masih perlu dipelihara atau melalui proses budidaya untuk meningkatkan produktivitasnya dan
tidak langsung dipotong.
c. Dengan mengacu ketentuan pada huruf a dan b, Saudara beranggapan bahwa sapi bibit
bakalan impor (bibit sapi penggemukan) yang selanjutnya akan digemukkan untuk kemudian
dipotong adalah ternak bibit yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari
Pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001.
2. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :
a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997,
yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata
untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, dan perikanan.
4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
bibit ternak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bibit sapi ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bibit sapi
ternak yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan
bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan tidak termasuk sapi
bibit bakalan yang akan digemukkan untuk kemudian dipotong.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertanian;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Direktur PPN dan PTLL;
5. Direktur Peraturan Perpajakan;
6. Kepala Kantor Wilayah IV Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7. Ketua APFINDO.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074