Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 916/PJ.52/2001

TENTANG

PENGUKUHAN STATUS APOTIK SEBAGAI PKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Badan Pimpinan Daerah Propinsi
Lampung No : xxxxxx tanggal 20 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Surat tersebut secara garis besar menyebutkan bahwa ISFI Propinsi Lampung merasa keberatan atas
status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ISFI BPD Lampung
menolak status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah :
2.1. Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak adalah
barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
2.2. Berdasarkan pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan penjelasannya
disebutkan :
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya (minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih
emas).
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras,
gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium).
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya.
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
2.3. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22
Desember 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan, Pedagang
Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha
perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan
b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut; dan
c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
2.4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan :
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan
jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00.
2.5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000
disebutkan Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan sebagai berikut :
3.1. Sesuai ketentuan pada butir 2.1 dan butir 2.2, maka obat-obatan tidak (termasuk barang yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
3.2. Sesuai ketentuan pada butir 2.3 sampai dengan butir 2.5, apotik termasuk dalam kriteria
Pedagang Eceran dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak apabila peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya lebih dari Rp. 360.000.000,00
dalam satu tahun buku.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala Kantor Wilayah III Sumbagsel.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan