Peraturan Pajak
26 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 23/PJ.72/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN
MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 November 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan – 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan – 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan