Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.95/1998
TENTANG
RALAT SE-04/PJ.95/1998 TANGGAL 17 JUNI 1998 TENTANG PENYALURAN SSP PPh LEMBAR KE-2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 :

Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh

Seharusnya :

Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.

Demikian agar menjadi maklum.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan