Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2379/PJ.532/1996
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
ATAS IMPOR KAPAL SETELAH/PADA TANGGAL 25 JANUARI 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
1. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau,
dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 10 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, Keputusan Menteri
Keuangan RI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.
3. Dalam surat Saudara diusulkan atas impor kapal sebagai berikut :
3.1. Sebelum tanggal 25 Januari 1996 perhitungan jaminan bank untuk OB. 23 berlaku 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan tetap memakai bendera negara asal, dalam
hal batas waktu jaminan bank dan OB.23 jatuh tempo setelah tanggal 25 Januari 1996 dan
akan diperpanjang atau diganti bendera Indonesia, maka jaminan bank/customs bond/surety
bond untuk PPN tidak dikenakan lagi karena PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3.2. Atas impor sementara dan atas impor kapal oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang
PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak diperlukan jaminan bank/customs bond/surety
bond.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan usulan Saudara pada butir 3,
pada prinsipnya sependapat bahwa :
4.1. PPN yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal
pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996 (PIUD tertanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya)
yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak
termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
4.2. Perpanjangan OB.23 yang jatuh tempo setelah tanggal 25 Januari 1996 (PIUD tertanggal
25 Januari 1996 atau sesudahnya) PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, oleh
karenanya tidak diperlukan customs bond/surety bond untuk PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074