Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3512/PJ.12/1997

TENTANG

PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA BANDARHARJO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Negara Perumahan Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor
103/KU 02 03/M/11/97 tanggal 7 Nopember 1997 dan memperhatikan surat Saudara kepada Menteri Negara
Perumahan Rakyat RI Nomor 648/4572 tanggal 22 Agustus 1997 dan Nomor 648/3525 tanggal 1 Juli 1997
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997, Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah.

2. Pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo.
Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995,
disebutkan bahwa pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah
tidak memungut PPN.

3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997
ditegaskan bahwa rumah susun sederhana yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
– Berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2,
– Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung
Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas
bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
– Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah
dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,
– Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Rumah Susun Sederhana yang akan dibangun oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sepanjang memenuhi kriteria seperti tersebut pada butir 3 di atas, dapat digolongkan dalam
kelompok rumah murah yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
Oleh karena Rumah Susun Sederhana tersebut digunakan oleh penghuni dengan cara
menyewa, sehingga dikecualikan dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas
pembayaran sewa tersebut terutang PPN.
4.2. Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan Rumah Susun
Sederhana tersebut tidak memungut PPN (PPN ditanggung Pemerintah).

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan