Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2432/PJ.532/1996
TENTANG
PERSETUJUAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996, seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-60/PJ./1996 tanggal
12 Agustus 1996, dinyatakan bahwa Nota Penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan
jasa kepelabuhanan, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
2. Pada Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-54/PJ./1994 tersebut diatas,
dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Indentitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
c. Jumlah satuan apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;
e. Jumlah Pajak yang terutang.
3. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta melihat dokumen yang Saudara
kirimkan, dengan ini diberitahukan bahwa dokumen dimaksud dapat diperlukan sebagai Faktur Pajak
Standar karena memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas.
Demikian harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074