Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2437/PJ.51/1996

TENTANG

PENJELASAN MASALAH BKP DAN PPN CABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil pertambangan,
penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya antar lain meliputi barang
hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya adalah
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 tahun 1994 menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak di tempat tinggal
atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

3. Pada Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang yang sama ditegaskan bahwa yang termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang kena Pajak dari
pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.

4. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
telah ditegaskan bahwa agar mekanisme PPN dapat berjalan sebagaimana mestinya maka untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang harganya
dianggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba.

5. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam Penjelasan pasal
tersebut disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama
dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.

6. Pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak
dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP maupun secara jabatan.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
7.1. Batu granit yang digali dari gunung, kemudian dipotong-potong dengan ukuran tertentu dan
dipoles menjadi barang jadi yang siap pakai tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang
hasil penggalian yang diambil langsung dari sumbernya. Oleh karena itu batu granit
dimaksud adalah barang kena pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.
7.2. Pengiriman batu granit dari pabrik di P. Belitung ke kantor pusat Jakarta termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karena itu atas penyerahannya terutang
PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
Faktur Pajak dimaksud dilaporkan sebagai Pajak Keluaran di cabang/pabrik P. Belitung dan
sebagai Pajak Masukan di kantor pusat Jakarta.
7.3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan/pengiriman Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 7.2 di atas adalah harga jual tidak termasuk laba.
7.4. Pengkreditan PPN Impor yang dokumen-dokumennya menggunakan alamat dan NPWP
kantor pusat di kantor cabang/pabrik di P. Belitung harus terlebih dahulu dengan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan