Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2450/PJ.52/1996

TENTANG

PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat serta
memperhatikan surat kami nomor S-1345/PJ.52/1996 tanggal 10 Juni 1996 bersama ini kami sampaikan
penegasan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara tersebut di atas disebutkan bahwa Saudara mengajukan keberatan atas PKP
yang telah lama dikukuhkan di tempat domisili harus dipindahkan pengukuhannya di tempat lokasi
usaha/dagang, dengan alasan antara lain :
a. akan dikeluarkan lagi biaya untuk mengganti Faktur Pajak yang harus dicetak ulang,
b. harus memberitahukan ke pabrik-pabrik dan pelanggan.

2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 jo. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-19/PJ.54/1995 disebutkan bahwa :

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan
tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang
Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
Selanjutnya, bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah dikukuhkan di tempat tinggal
maupun di tempat usahanya, maka pengukuhan di tempat tinggalnya supaya dihapuskan secara
jabatan. Namun untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak dilakukan kegiatan
usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

3. Oleh sebab itu permohonan keberatan Saudara dengan alasan-alasan yang dikemukakan tidak
dapat dikabulkan. Kepada Anggota ASPETEK yang mempunyai lokasi usaha/lokasi dagang tidak
sama dengan tempat tinggal/domisili dan di tempat tinggal tersebut tidak ada kegiatan usaha
dikukuhkan sebagai PKP hanya di tempat lokasi usaha/lokasi dagangnya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan