Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 146/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menjawab surat Saudara Nomor :XXX tanggal 17 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penjualan Barang Kena Pajak
(ban), sering dijumpai pembeli yang tidak bersedia menunjukkan identitasnya secara lengkap.
engan demikian Faktur Pajak Standar tidak dapat diterbitkan, dan apabila dipaksa untuk memberikan
dentitas lengkap maka transaksi tersebut akan dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara
menanyakan apakah dalam kasus tersebut Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan.
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak
Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya
harus memuat :
– Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP
atau JKP;
– Macam, jenis dan kuantum;
– Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak
dicantumkan secara terpisah;
– Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal
26 Januari 1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal
26 Januari 1995, Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara langsung kepada
konsumen akhir, atau kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu disampaikan penjelasan bahwa dalam hal
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan secara langsung kepada
konsumen akhir atau kepada penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak
Sederhana.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074