Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2140/PJ.531/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk surat Saudara tanggal 30 Juli 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan
penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 antara lain
menjelaskan bahwa jasa yang dilakukan oleh pengusaha jasa yang berkedudukan di dalam negeri
(PKP) tidak terutang PPN, sepanjang jasa tersebut secara fisik dilakukan di luar Daerah Pabean RI.

3. Surat Saudara menyatakan bahwa pelaksanaan survey, pengeboran, dan lain-lain oleh PT. XYZ
dilakukan di wilayah Indonesia, dan hasilnya diserahkan kepada perusahaan asing di luar negeri yang
tidak mempunyai BUT di Indonesia.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta surat Saudara pada butir 3 di atas, dengan ini
diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN,
karena jasa tersebut secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan