Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 149/PJ.32/1996

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMAKAIAN INTERN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara disebutkan :
a. PT. XYZ bergerak di bidang industri kertas, memproses bubur kertas (pulp) menjadi
lembaran kertas.
b. Untuk membungkus kertas yang dijual, dipergunakan kertas produksi sendiri yang diberi
logo dan dicetak oleh perusahaan percetakan.
c. Saudara menanyakan apakah pemakaian intern pembungkus kertas yang dipakai dalam
proses produksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, pemakaian sendiri
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam penjelasannya disebutkan pemakaian sendiri diartikan untuk kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus atau karyawannya.

3. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985, pemakaian
sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada keluarganya, karyawannya
atau dikirimkan cuma-cuma kepada para relasi, langganan dan pembeli dalam rangka promosi
ataupun hubungan baik.

4. Berdasarkan uraian di atas maka dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pemakaian untuk
kepentingan konsumsi sendiri dan tidak dijual seperti kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus, karyawan, keluarga ataupun relasi perusahaan.

b. Karena pemakaian bahan penolong pembungkus kertas oleh PT. XYZ digunakan pada jalur
produksi berikutnya yaitu pada proses pembungkusan lembaran-lembaran kertas yang akan
dijual, maka pemakaian sendiri bahan pembungkus tersebut adalah merupakan pemakaian
sendiri yang bersifat produktif sebagaimana diuraikan di atas dan bukan merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan