Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2189/PJ.54/1996

TENTANG

TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini kami
sampaikan bahwa menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1994, Pajak Masukan
yang dibayar atas Perolehan Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan. Perlu kami ingatkan bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut
agar diperhatikan pula ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan