Peraturan Pajak
1 September 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.413/1995
TENTANG
PENATARAN DAN PENELITIAN PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Pajak Penghasilan akan mengadakan penataran dan sekaligus penelitian setempat atas tata usaha dan pelaksanaan/pelayanan Fiskal Luar Negeri pada unit-unit pelaksana Fiskal Luar negeri sesuai dengan jadwal (lampiran I).

Penataran akan dilaksanakan pada hari pertama yang diikuti oleh Unit Pelaksana FLN dan Seksi-seksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan FLN serta instansi-instansi terkait;

Untuk itu diminta agar Saudara mengundang Instansi-instansi yang terkait (lampiran II), kecuali Kanwil IV, V, VI DJP karena Kanwil IV telah melaksanakan penataran dimaksud.

Penataran dan penelitian setempat SKFLN untuk Unit-unit pelaksana Fiskal Luar Negeri lainnya akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan

ttd.

Drs. Ismael Manaf

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan