Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1923/PJ.51/1996
TENTANG
PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT
YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, kelebihan Pajak Masukan bagi PKP yang
menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pada
setiap Masa Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keppres Nomor 56 Tahun 1988 tanggal 13 Desember 1988, pengusaha
kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan lainnya
ditunjuk sebagai Pemungut PPN dan PPn BM.
3. Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 49 Tahun 1991 Jo Pasal 1 Keppres Nomor 22 Tahun 1989 atas
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha dalam bidang minyak dan gas bumi yang belum
berproduksi diberikan fasilitas penundaan PPN.
4. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-28/PJ./1996, tanggal 17
April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa
Pajak yang disebabkan karena penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% (tujuh persen) dari
total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut yang sudah ada SSP-nya.
5. Berdasarkan surat Saudara, diperoleh keterangan bahwa :
5.1. Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN;
5.2. Badan Pemungut PPN penerima Jasa, memperoleh fasilitas PPN ditunda.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 s/d 4 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
6.1. Sepanjang Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, maka atas
kelebihan Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dapat diminta pengembalian pada Masa
Pajak terjadinya kelebihan pajak dan tersedianya SSP yang bersangkutan.
6.2. Besarnya kelebihan PPN yang dapat diminta kembali adalah sebesar 7% dari penyerahan
kepada Pemungut PPN yang sudah ada SSP-nya, meskipun SSP-nya diberi cap PPN ditunda.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074