Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3470/PJ.54/1997

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami
jelaskan sebagai berikut :

1. Perusahaan Eksportir Tertentu menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 adalah eksportir yang telah mendapat sertifikat PET dari Depperindag dan
kepada yang bersangkutan dapat diberikan fasilitas penyelesaian restitusi PPN yang dipercepat
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996
tanggal 30 Agustus 1996.

2. Dalam hal pada suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan penyerahan kepada Perusahaan Eksportir
Tertentu dimaksud mempunyai lebih bayar PPN, tata cara penyelesaiannya diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir).

3. Terhadap kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak Desember 1997, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4)
Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun
1994 dapat Saudara kompensasikan ke Masa Pajak Januari 1997.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan