Peraturan Pajak
7 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 – 95 ).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan