Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1751/PJ.51/1996

TENTANG

RESTITUSI PPn BM DENGAN BUKTI PUNGUT PPn BM SALINAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan bahwa permohonan restitusi PPn BM Sdr. Ayang telah diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak
Serpong dapat diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Bukti pungut PPn BM salinan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Kepolisian yang
menyatakan bahwa bukti pungut PPn BM yang asli telah hilang.

2. PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Agen Tunggal
Pemegang Merk (PT.XYZ)

3. Permohonan restitusi PPn BM tersebut diajukan tidak melampaui daluwarsa pengajuan permohonan
restitusi yaitu tidak melebihi jangka waktu 12 Bulan, terhitung sejak saat penyerahan kendaraan
bermotor tersebut kepada pembeli.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan