Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1785/PJ.54/1996

TENTANG

NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Juli 1996, perihal seperti tersebut di atas, dapat kami jelaskan
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995 Nota
Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana. Perlu
kami tambahkan bahwa sesuai dengan penjelasan ayat 7 Pasal 13 UU No. 11 Tahun 1994 tentang perubahan
UU No. 8 Tahun 1983 tentang UU PPN dan PPn BM, Faktur Pajak Sederhana dimaksud sedikit-dikitnya
memuat :
1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan BKP/JKP.
2. Macam, jenis dan kwantum.
3. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak yang
dicantumkan secara terpisah.
4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Petunjuk mengenai tata cara pengisian Nota Retur telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.
SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995.

Demikian untuk diketahui.

A/n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan