Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1786/PJ.54/1996

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN BAGI PKP PEDAGANG ECERAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1. Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, perlu kami
sampaikan bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 PPN yang harus disetor
oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan.

2. Mempertimbangkan temuan sebagaimana disebutkan dalam LHPSL a.n PT. XYZ, terjadi dalam masa
transisi maka apa yang telah dilakukan PKP dianggap benar, namun untuk selanjutnya sejak bulan
Juni 1995 apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan keinginannya untuk menggunakan
penghitungan PPN yang harus disetor dengan menggunakan mekanisme pengkreditan, maka PPN
yang harus disetor dihitung dengan menggunakan DPP Nilai Lain yaitu 2% X seluruh nilai penyerahan
barang dagangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan