Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1875/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA SURVEY KAPAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari
1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas
penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu
yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) XYZ bergerak di bidang jasa survey kapal.
Kegiatan survey kapal ini dilakukan secara periodik dengan menggunakan standar/rule yang
ditetapkan dan disepakati secara internasional [sesuai standar IMO (International Maritime
Organization).

Jasa survey ini diperlukan dalam kaitan dengan kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking kapal, agar
suatu kapal dalam kondisi laik laut. Kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking atas kapal tersebut
dilaksanakan secara periodik sesuai standar, waktu, ketentuan, dan peraturan dari PT (Persero) XYZ
serta berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PT (Persero) XYZ.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan dalam surat Saudara,
dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Jasa survey kapal yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, yang
atas penyerahannya terutang PPN.
3.2. Dalam hal jasa survey tersebut merupakan tahapan/bagian dari jasa perawatan/pemeliharaan/
reparasi kapal (docking) yang penggantian jasanya ditagih/dibebankan kepada pemilik kapal
tergabung dalam biaya reparasi/docking, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah,
sepanjang imbalan jasa untuk survey tersebut bukan merupakan reimbursment semata-mata
dari pemilik kapal kepada pengusaha reparasi kapal.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan