Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1876/PJ.531/1996
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN SE-48/PJ.3/1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat dan memenuhi permintaan
Saudara via telepon tanggal 30 Juli 1996, dengan ini diberikan penegasan, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No. SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 dan penegasan Direktur Jenderal Pajak dengan
suratnya No. S-2892/PJ.53/1993 tanggal 29 Oktober 1993 yang harus diberlakukan juga terhadap PT. XYZ,
belum mengalami perubahan.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074