Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.51/1997

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU AGAMA
(PENYEMPURNAAN KE-23 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Pendidikan Keagamaan Luar Sekolah, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor 50/PPKLS-MD/VI-4/97 tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/276/1997 tanggal 7 Nopember 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku-buku yang judulnya sebagai berikut :
  1. QUR’AN HADITS jilid 1 sampai dengan jilid 4;
  2. AQIDAH AKHLAK jilid 1 sampai dengan jilid 4;
  3. FIQIH jilid 1 sampai dengan jilid 4;
  4. TAREKH ISLAM jilid 1 sampai dengan jilid 4,

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Berikut link Lampiran – 33-PJ.51-1997

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan