Peraturan Pajak
NOMOR SE – 35/PJ.6/1996
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.
-
Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, diatur oleh KP.PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074