Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1648/PJ.51/1996

TENTANG

PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1996 dan surat tanpa nomor tanggal 21 Juni 1996 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 3 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain, barang hasil pertambangan, penggalian,
pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : minyak mentah, gas bumi, pasir dan
kerikil.

2. Pasir kwarsa yang digali dengan cara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang
kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur dan atau benda-benda
lainnya yang bukan pasir, masih dapat digolongkan pasir yang diambil langsung dari sumbernya dan
oleh karenanya atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan