Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1651/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL (TUG BOAT DAN BARGE)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Mei 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25
Januari 1996 jis. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh
Pemerintah, atas penyerahan kapal yang meliputi :
a. kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan usaha Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar
perorangan;
b. kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi
tidak termasuk kapal pesiar perorangan;

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas penyerahan kapal (tug boat
dan barge) dari produsen kapal dalam negeri selaku penjual kepada PT XYZ selaku pembeli, PPN yang
ditanggung oleh Pemerintah. Pajak Masukan atas pembelian kapal tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan