Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 130/PJ.311/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN STELSEL KAS
PADA PENGHITUNGAN SPT PPh PASAL 25 PERSEORANGAN SECARA KONSISTEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Januari 1996, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa proses administrasi untuk memperoleh penghasilan dari
pengguna jasa yaitu dengan jalan menerbitkan tagihan kepada pengguna jasa. Setelah tagihan
diterima, baru pengguna jasa melakukan pembayaran.
Dalam kenyataannya tidak semua tagihan tersebut lancar diterima, ada yang terlambat membayar
bahkan ada juga yang tidak melakukan pembayaran. Untuk memudahkan penghitungan Pajak
Penghasilan, digunakan secara konsisten sistem Stelsel Kas, karena secara Stelsel Kas ini dibenarkan
oleh Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Saudara meminta penegasan atas penerapan penggunaan Stelsel Kas
pada penghitungan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku 1992
sampai dengan 1994 selama berlakunya Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
2. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 antara lain disebutkan
bahwa :
Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel Kas ialah suatu
metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan
secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan bila benar-benar
telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila
benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Oleh karena itu, dalam menentukan Pajak Penghasilan untuk jenis usaha jasa yang menerapkan
stelsel kas dalam pembukuannya, maka penghasilan akan dianggap sebagai penghasilan kalau hasil
penagihan yang dilakukan oleh perusahaan jasa tersebut benar-benar sudah dibayar dan perusahaan
jasa telah mengeluarkan faktur penerimaan uang. Begitu juga untuk biaya, biaya baru dianggap
sebagai pengeluaran apabila biaya tersebut benar-benar telah dibayar.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan, bahwa penerapan Stelsel Kas pada
penghitungan Pajak Penghasilan yang telah saudara laksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku
1992 sampai dengan 1994, adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074