Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1501/PJ.532/1996

TENTANG

PENJELASAN TENTANG BIAYA/ONGKOS ANGKUT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 28 Mei 1996 perihal PPN untuk biaya angkutan, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tenang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, adalah jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga atas penyerahannya tidak terutang
PPN.

2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang tersebut pada butir 1, atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha terutang PPN.

3. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n jo huruf o Undang-undang tersebut pada butir 1, Dasar Pengenaan
Pajak adalah jumlah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan
Potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Surat Saudara menjelaskan bahwa PT XYZ menjual barang dengan pelayanan menggunakan
pengangkutan barang ke lokasi pembeli, menggunakan jasa angkutan umum, sehingga jumlah uang
yang Saudara minta kepada pembeli adalah harga barang dan biaya/ongkos angkutan barang
tersebut.

5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan penjelasan pada
butir 4 diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Jasa angkutan umum yang diserahkan oleh pengusaha jasa angkutan umum kepada PT. XYZ
untuk mengantar barang ke lokasi pembeli, memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan
umum sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas penyerahannya
tidak terutang PPN.

5.2. Penjualan barang yang dilakukan PT. XYZ seperti tersebut pada butir 4 memenuhi ketentuan
sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada
butir 2, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya,
sesuai ketentuan tersebut pada butir 3 adalah harga barang ditambah biaya/ongkos angkut
dan biaya lainnya yang ditagih kepada pembeli.

Perhitungan PPN contoh yang Saudara berikan menjadi sebagai berikut :
Harga Barang Rp.1.000.000,00
Ongkos angkut Rp. 100.000,00
_____________
Jumlah (harga barang + ongkos angkut) Rp.1.100.000,00 adalah DPP
PPN 10% x DPP Rp. 110.000,00
_____________
Jumlah tagihan Rp.1.210.000,00

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan