Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1592/PJ.51/1996

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan penyerahan BKP antar cabang.

2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah beserta penjelasannya ditegaskan bahwa
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.Faktur Pajak yang
menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan, antara lain, alamat Pengusaha Kena Pajak
yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang
tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar Pajak Masukan atas
transaksi pembelian bahan-bahan bangunan yang menjadi obyek PPN yang dilakukan unit usaha
yang berada di luar wilayah KPP Bandung Cibeunying, tetapi masih berhubungan dengan kegiatan
usaha pengembangan kawasan real estate di wilayah Cibeunying agar dapat dikreditkan di KPP
Bandung Cibeunying, tidak dapat disetujui.

4. Oleh karena kantor pusat PT. XYZ dan Real Estate PT. XYZ di Bandung sudah dikukuhkan sebagai
PKP, maka atas pembelian bahan-bahan oleh kantor pusat dan/atau unit usaha lainnya yang
kemudian diserahkan ke Real Estate PT. XYZ Bandung, atas penyerahannya terutang PPN dan harus
dibuat Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan