Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.24/1996
TENTANG
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-64/PJ.1/1996 TANGGAL 20 JUNI 1996
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG
PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENAMBAHAN KODE/MAP &
SETORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.04/1996) DAN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU
PENERBANGAN LUAR NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.04/1996)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.

  2. Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut :

    JENIS PENGHASILAN

    KODE/MAP

    KODE
    SETORAN

    PENYETOR

    1. Jasa Pelayaran Dalam Negeri

    0 1 1 5

    9 4

    Wajib Pajak sendiri

    2. Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri 0 1 1 5 9 5

    Wajib Pajak sendiri

  3. Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.

  4. Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain : Nama, alamat, NPWP.

  5. Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan