Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.433/1996
TENTANG
RALAT SE MENGENAI PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(SERI PPh UMUM NOMOR 34)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

Pada butir 9 d. Tertulis……..sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas.

Seharusnya…….sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas.

Demikian untuk diketahui.

AN.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

I MADE GDE ERATA

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan